Ini Hasil Penyelidikan Sementara Polisi Terkait Pembakaran Bendera di Garut


Saat peringatan Hari Santri Nasional 22 Oktober 2018 di Kecamatan Limbangan, panitia dan peserta sudah menyepakati hanya bendera merah putih yang boleh dibawa. Kesepakatan itu bahkan tertuang di atas materai dan ditandatangani tokoh agama.

Jika ada bendera selain merah putih, akan langsung diambil panitia.Kapolres Garut, AKBP Budi Satria Wiguna, mengatakan ketentuan bendera itu sudah disepakati semua pihak di Limbangan.

Saat panitia melihat ada bendera lain, maka bendera itu diamankan.

"Tidak boleh bawa bendera selain merah putih. Itu sudah disepakati. Kalau ditemukan, ya, haris diambil," ucap Budi di Mapolres Garut, Selasa (23/10/2018).

Setelah memeriksa saksi, diketahui pengambilan bendera terjadi secara spontanitas.

Apalagi ada yang membawa bendera di luar merah putih.

"Mereka ambil (bendera selain merah putih). Karena dia (pelaku) pikir bendera itu bendera HTI. Untuk mengamankannya dibakar, spontanitas," katanya. ( tribunnews.com)

0 Response to "Ini Hasil Penyelidikan Sementara Polisi Terkait Pembakaran Bendera di Garut"

Posting Komentar